Jadilah yang Pertama

"baik atau buruk informasi yang anda sampaikan, yang pertama akan selalu diingat"

Kamis, 21 Maret 2013

KKP : HIU DAN PARI TAK BOLEH DIBURU


Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mengeluarkan aturan pelarangan  penangkapan Hiu dan Pari pada tahun ini menyusul peraturan daerah Kabupaten Raja Ampat mengenai hal yang sama (mampir dulu ke sini http://penyuluhppsbitung.blogspot.com/2013/03/indonesia-perketat-pengelolaan.html

Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo mengungkapkan aturan mengenai pelarangan penangkapan hiu dan pari sedang digodok.
"Kami akan mengeluarkan aturan serupa, saat ini masih dirancang 2 bulan - 3 bulan lagi selesai,"ujarnya Selasa (19/3).
Kabupaten Raja Ampat mengeluarkan Perda No.9/2012 mengenai Larangan Penagkapan Hiu, Pari Manta, dan Jenis Ikan Tertentu.
Jenis hiu yang dilindungi a.l. hiu dalam Class Chondrichtyes, Subclass Elasmobranchii, dan Subdivision Selachii.
Adapun Pari yang dilindungi a.l. Ebrada dalam Class Chondrichthyes, Subclass Elasmobranchii, Subdivision Batoidea dalam famili Pristidae, Rhinidae, Rhinobatidae, Myliobatidae, dan Mobulidae.


Sumber: KKP dan BISNIS INDONESIA Tanggal 21 Maret 2013 Hal.26 (data diolah kembali)

Tidak ada komentar:

Entri Populer