Jadilah yang Pertama

"baik atau buruk informasi yang anda sampaikan, yang pertama akan selalu diingat"

Kamis, 21 April 2016

PELAKU USAHA DI BITUNG SAMBUT POSITIF GEBRAKAN “NAHKODA BARU” PPS BITUNG DALAM MENGATASI MASALAH KAPAL PENGANGKUT

Aula PPS Bitung, Kamis-21 April 2016, Sementara berlangsung kegiatan Sosialisasi Kebijakan Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut-Penyangga dalam satu kesatuan Operasi Penangkapan Ikan di Bitung yang difasilitasi oleh Nahkoda Baru PPS Bitung, bapak Ir. Hendry M. Batubara,M,Si yang menggantikan kepala pelabuhan yang lama, bapak Ir. Frits P. Lessnusa, M,Si.  Gebrakan dari kalabuh baru ini mendapat sambutan positif dari seluruh pemangku kepentingan di bidang kelautan dan perikanan di Kota Bitung.

Kepala PPS Bitung yang didampingi oleh  Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Kepala Subdit. Kesyahbandaran, dan perwakilan PSDKP membuka resmi kegiatan sosialisai tersebut dengan peserta yang hadir terdiri dari perwakilan BKIPM Kelas II Manado,  Perwakilan Dinas KP Provinsi Sulawesi Utara dan Dinas KP Kota Bitung, 10 Perwakilan Perusahaan Penangkapan Ikan di Kota Bitung, 13 Perusahaan Unit Pengolahan Ikan di Bitung, dan perwakilan dari Asosiasi Kapal Perikanan Nasional (AKPN).

Kegiatan ini dimulai dengan paparan dari Direktur Pengolaan Sumber Daya Manusia, Bapak Dr. Toni Ruchimat. Dalam pemaparannya beliau mengatakan bahwa isu usaha perikanan di Kota Bitung saat ini adalah Produksi dan ekspor perikanan tangkap yang menurun, kekurangan pasokan bahan baku untuk Unit Pengolahan Ikan, dan tidak beroperasinya kapal pengangkut ikan di Kota Bitung.
“Perlu adanya skema kebijakan khusus untuk mendukung usaha perikanan tangkap dibitung, yakni kerjasama kemitraan dan fakta integritas yang dilakukan oleh kapal penangkap dengan kapal pengangkut-penyanggah yang tentunya harus diketahui oleh instansi yang berwenang” lanjut beliau dalam paparannya.
Kapal Penangkap wajib untuk mengisi logbook, menggunakan Alat Tangkap yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengaktifkan VMS untuk kapal 30 GT, menyerahkan hasil tangkapan hanya kepada kapal pengangkut-penyanggah yang masuk dalam satu kesatuan organisasi.

Untuk Kapal Pengangkut-penyanggah wajib menerima petugas observer, menerima logbook dari kapal penangkap, memasang kamera pemantau, mengaktifkan VMS, menerima hasil tangkapan ikan hanya dengan kapal penangkap yang masih dalam satu kesatuan organisasi, kemudian mendaratkan ikan hanya di pelabuhan perikanan.

Observer perikanan wajib berada di kapal pengangkut-penyanggah untuk memantau seluruh aktifitas kegiatan di atas kapal yang digaji oleh pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan data hasil observer bersifat rahasia tidak dipublikasikan (Untuk kepentingan KKP). Observer perikanan berjumlah 500 orang  terdiri dari 97 orang berada di Jepang, sedangkan sisanya berjumlah 403 orang yang nanti akan disebar  untuk Kapal Pengangkut-penyanggah di dalam negeri.

Untuk Monitoring dan Laporan pemantauan maka dibentuklah tim yang terdiri dari unsur KKP dengan melibatkan apparat penegak hokum, laporan hasil pemantauan akan disampaikan selama 3 bulan/sekali ke Menteri KKP dengan tembusan Gubernur Sulawesi Utara dan Walikota Bitung.
 Tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi ini diharapkan kepada seluruh Pelaku Usaha yang ada di Kota Bitung untuk dapat segera mengusulkan Kemitraan Usaha paling lambat 4 Mei 2016 dan disampaikan ke Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP.


Oleh : Penyuluh pps bitung/ Abdul Karim


FOTO KEGIATAN


Entri Populer