Jadilah yang Pertama

"baik atau buruk informasi yang anda sampaikan, yang pertama akan selalu diingat"

Senin, 02 Januari 2012

Pengukuhan Penyuluh Perikanan Swadaya


Untuk Meningkatkan Kapasitas PENYULUH PERIKANAN KOTA BITUNG Maka BP4K Kota Bitung Mengukuhkan PENYULUH PERIKANAN SWADAYA


1. Latar Belakang

Pencapaian visi dan misi Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai negara Penghasil Produk Kelautan dan Perikanan terbesar Tahun 2015 dalam rangka menyejahterakan masyarakat kelautan dan perikanan perlu didukung dengan SDM Kelautan dan Perikanan yang handal, kapable dan kompeten dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan. Keberhasilan visi dan misi Kementerian Kelautan dan Perikanan sangat tergantung kepada peran Penyuluh Perikanan sebagai ujung tombak keberhasilan pembangunan kelautan dan perikanan. 
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2006 menyatakan bahwa penyuluhan dilakukan oleh Penyuluh Perikanan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penyuluh Perikanan Swadaya dan/atau Penyuluh Perikanan Swasta. Hal ini sebagai indikasi bahwa keterbatasan pemerintah dalam menyelenggarakan kegiatan penyuluhan perikanan memerlukan mitra kerja yang memadai sesuai azas-azas dalam pasal 2 Undang-undang tersebut. Dari keragaan ketenagaan yang ada saat ini, dengan keterbatasan ketenagaan Penyuluh Perikanan PNS, maka pemenuhan Penyuluh Swadaya sebagai mitra Penyuluh Perikanan PNS diharapkan dapat mencapai lebih kurang 20 % dari total tenaga Penyuluh Perikanan yang dibutuhkan.

 Berdasarkan fakta yang ada, pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan penyuluhan perikanan khususnya bagi Penyuluh Perikanan Swadaya dan Penyuluh Perikanan Swasta selama ini belum optimal untuk memenuhi kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha. Sehingga sesuai dengan fungsi Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan sebagai instansi pembina Penyuluh Perikanan, maka pada Tahun Anggaran 2011, Pusat Penyuluhan KP memprogramkan Pelaksanaan Peningkatan dan Pengukuhan Penyuluh Swadaya di 41 Kawasan Minapolitan Prioritas dan 160 Kawasan Minapolitan.

  Kegiatan ini diharapkan dapat mewadahi semua peran yang berkepentingan dalam penyelenggaraan penyuluhan di daerah. Penyuluhan kelautan dan perikanan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagai upaya untuk menggerakan kegiatan penyuluhan di daerah perlu difasilitasi oleh pemerintah pusat dalam hal ini pada Pusat Pengembangan Penyuluhan BPSDM KP agar penyelenggaraan penyuluhan kelautan dan 
perikanan dapat berjalan lebih optimal. 

2. Tujuan
Tujuan kegiatan ini adalah adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaran penyuluhan kelautan dan perikanan guna mendukung sinergitas program pembangunan kelautan dan perikanan di kabupaten/kota. 
1.    Meningkatkan fungsi dan peran Penyuluh Perikanan Swadaya dalam penyelenggaraan penyuluhan;
2. Meningkatkan motivasi Penyuluh Perikanan Swadaya dalam memfasilitasi pelaku utama dan/atau pelaku usaha;
3. Menciptakan mekanisme kerja kemitraan antara Penyuluh Perikanan PNS dengan Penyuluh Perikanan Swadaya
4. Meningkatkan kinerja dan profesionalisme Penyuluh Perikanan Swadaya    


  3. Out Put
Keluaran dari kegiatan ini adalah terlaksananya kegiatan Pelaksanaan Peningkatan dan Pengukuhan Penyuluh Swadaya di 41 Kawasan Minapolitan Prioritas dan 160 Kawasan Minapolitan dan Kawasan Potensi Perikanan.



4. Sasaran
Sasaran Pelaksanaan Peningkatan dan Pengukuhan Penyuluh Swadaya di 41 Kawasan Minapolitan Prioritas dan 160 Kawasan Minapolitan adalah Dinas Kelautan dan Perikanan, jika tidak memungkinkan dapat dilaksanakan oleh Badan/Instansi yang menangani penyuluhan kelautan dan perikanan.

5.   Dasar Pelaksanaan
Dasar pelaksanaan Kegiatan Pengukuhan Penyuluh Perikanan Swadaya di Kota Bitung adalah :
a. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
b. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
c.. Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2008 tentang Sistem Pembinaan Pengawasan dan Pembinaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
d. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44 Tahun 2002 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan; dan
e. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) No. 0104/032-12.1.01/00/2011 tanggal 20 Desember 2010 pada Anggaran Pusat Penyuluhan KP BPSDM KP untuk kegiatan tahun 2011.
f.  Surat Keputusan Pusat Penyuluhan Kelautan Perikanan Nomor: SK.48/BPSDMKP.04/KPA/IX/2011 tentang Penunjukkan Pelaksana Kegiatan Peningkatan Kapasitas Dan Pengukuhan Penyuluh Perikanan Swadaya Di 41 Kawasan Minapolitan Prioritas Dan 160 Kawasan Minapolitan Dan Potensi Perikanan
g. Surat edaran Kepala Pusat Penyuluhan Badan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan Nomor: B.368/BPSDMKP.04/TU.210/IX/2011 tanggal 12 September 2011 tentang Peningkatan Kapasitas dan Pengukuhan Penyuluh Perikanan Swadaya.


6. Lokasi Dan Waktu Pelaksanaan
Kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Pengukuhan Penyuluh Perikanan Swadaya Kota Bitung dilaksanakan pada :
Hari        :     Selasa – Jumat
Tanggal  :     28 – 30 Desember 2011
Tempat    :     Aula Badan Pelaksana penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kota Bitung      
                     Jalan Stadion Dua Sudara Kelurahan Manembo-nembo Tengah Kecamatan Girian Kota Bitung.

7. Panitia Penyelenggara
Susunan panitia penyelenggara kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Pengukuhan Penyuluh Perikanan Swadaya Kota Bitung Tahun 2011 yaitu :
I.                   Penanggung jawab        :  Kepala Badan Pelaksana penyuluhan          pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Bittung
II.                Ketua                    :  Sekretaris Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Bitung.
III.             Anggota                :  1.  Ir. Roosje J.V Rumampuk
                 2.  Febe R.M.D Tumbelaka, S. Sos. M.Si

8. Peserta
Peserta Peningkatan Kapsitas dan Pengukuhan Penyuluh Swadaya di Kota Bitung adalah para calon Penyuluh Perikanan Swadaya dan/atau pelaku utama yang berhasil dalam usahanya serta warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh perikanan.
Peserta berjumlah 10 orang, yang terdiri dari :
-         4 orang pelaku utama dibidang Budidaya ( 2 orang Budidaya Laut; 2 orang Budidaya Air Tawar)
-         4 orang pelaku utama dibidang penangkapan ikan
-         2 orang pelaku utama dibidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan

9. Narasumber Dan Fasilitator/ Pemateri
Narasumber dan Fasilitator berasal dari :
1.     Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kota Bitung;
2.     Penyuluh perikanan Kota Bitung

10.   Pembiayaan
Pembiayaan pelaksanaan Peningkatan Kapsitas dan Pengukuhan Penyuluh Swadaya di 41 Kawasan Minapolitan Prioritas dan 160 Kawasan Minapolitan dan Kawasan Potensi Perikanan sesuai dengan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) No. 0104/032-12.1.01/00/2011 tanggal 20 Desember 2010 pada Anggaran Pusat Penyuluhan KP BPSDM KP untuk kegiatan tahun 2011.





Tidak ada komentar:

Entri Populer