Mendengar kata "hiu”, mungkin yang terlintas adalah makhluk bawah air
yang buas. Namun faktanya, tak semua hiu suka memangsa manusia dan hewan
ini ternyata memiliki peran yang sangat penting dalam ekosistem laut.
Di
ekosistem laut, ikan hiu berperan sebagai pemangsa puncak (top
predator). Peran ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Keberadaan hiu
sangat bepengaruh terhadap kesehatan ekosistem yang menjadi habitat
hewan bertulang rawan tersebut.
“Ikan hiu berperan sangat penting
dalam ekosistem laut dan terumbu karang. Sebagai top predator, ikan ini
‘bertugas’ menjaga keseimbangan ekosistem laut. Ia memangsa ikan untuk
memastikan kondisi ekosistem tetap sehat dan ikan tetap berlimpah,” kata
Purwanto, Marine Protected Area (MPA) Technical Adviser, The Nature
Conservancy (TNC).
Purwanto menjelaskan, secara ekologis, hiu
akan memangsa ikan lain yang sakit atau tua dan lemah. Perilaku ini
membuat fungsi keberadaan hiu di ekosistem perairan laut dan terumbu
karang menjadi vital.
Menurut Purwanto, dengan apa yang
dilakukannya, hiu secara tidak langsung ikut mencegah penyebaran
penyakit yang dibawa oleh ikan sakit atau tua dan lemah yang
dimangsanya, dan memastikan kondisi ekosistem tetap sehat.
Kepunahan
hiu bisa berdampak besar. “Sesaat setelah kepunahan hiu, populasi ikan
seperti ikan tuna dan kerapu yang menjadi mangsa hiu akan meningkat. Hal
ini mungkin tampak ‘menggiurkan’. Akan tetapi, hal ini justru yang
menjadi masalah," jelas Purwanto.
"Peningkatan populasi tuna dan
kerapu akan mengacaukan rantai makanan. Populasi mangsa yang ada di
bawah tuna dan kerapu akan habis dalam waktu singkat dan pada akhirnya
populasi kedua ikan tersebut juga akan punah akibat tidak adanya
makanan. Dengan kata lain, ekosistem tersebut mengalami collapse (keruntuhan),” papar Purwanto.
Mark
V Erdmann, Penasehat Senior Program Kelautan Indonesia TNC, dalam acara
Simposium Nasional Perlindungan Hiu di Jakarta, Selasa (19/3/2013),
mengungkapkan, saat ini hiu menghadapi ancaman besar akibat perburuan
siripnya. Padahal, populasi hiu sudah cukup rentan akibat pola
reproduksinya yang lambat.
Erdmann menguraikan, seekor hiu
karang membutuhkan waktu 7-15 tahun untuk menjadi dewasa secara seksual.
Setelah dewasa, hiu hanya mampu bertelur atau melahirkan (bergantung
pada jenis hiu), sebanyak 1 – 10 anak dengan frekuensi reproduksi satu
kali setiap 2 – 3 tahun.
Ancaman ini harus segera dihentikan. Bila dibiarkan, populasi hiu dikhawatirkan akan mengalami kepunahan.
Erdmann
mengatakan, berdasarkan hasil penelitian, seekor hiu hidup yang
dijadikan sebagai objek pariwisata bernilai ekonomi jauh lebih tinggi
dibandingkan hiu yang harus mati akibat diambil siripnya.
“Seekor
hiu yang dibiarkan hidup untuk menjadi objek wisata bahari bisa
memberikan sumbangan devisa sebesar Rp 300 juta sampai dengan Rp 1,8
miliar per tahun atau setara dengan Rp18 miliar selama ikan itu hidup,"
papar Erdmann.
"Sedangkan untuk hiu yang dijadikan komoditas ikan
tangkap, 1 ekor hiu hanya dibanderol Rp 1,3 juta per ekor, sangat jauh
di bawah nilai ekonomis bila hiu itu dibiarkan hidup,” tambahnya.
Erdmann
mengungkapkan, Indonesia bisa memilih untuk menjadikan hiu sebagai
komoditas hidup untuk menunjang pariwisata atau membunuhnya untuk
mendapatkan siripnya. Namun, ia mengatakan "Menurut saya, tidak ada
istilah perikanan berkelanjutan dalam konteks pemanfaatan ikan hiu.
Perburuan ikan hiu pada akhirnya nanti akan tetap menyebabkan kepunahan
spesies tersebut."
Lewat peraturan daerah, Pemerintah Raja Ampat
kini telah menetapkan perlindungan pada spesies hiu. Mereka akan bekerja
bersama pemerintah adat untuk menjaga fauna itu. Bagi pemda Raja Ampat,
melindungi hiu berarti menjaga keindahan Raja Ampat dan potensi
wisatanya. Memperluas dukungan pada konservasi hiu berarti ikut menjaga
ekonomi pariwisata dan peluang masyarakat daerah untuk bangkit.
Untuk mengetahui sumber kami liat di http://sains.kompas.com/read/2013/03/19/20085237/Melindungi.Hiu.Menjaga.Laut.dan.Pariwisata.Indonesia?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Ktswp
Forum Komunikasi Penyuluh Perikanan Bitung
Jadilah yang Pertama
"baik atau buruk informasi yang anda sampaikan, yang pertama akan selalu diingat"
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
FKPP Kota Bitung
Entri Populer
-
Soal kompetensi bidang perikanan dan kelautan (Soal CPNS TKB KKP) adalah merupakan soal test substansif kelautan dan perikanan yang diberik...
-
PENDAHULUAN Degr adas i eko siste m terum bu kar ang secar a umum diseba bkan oleh dua fak tor, yait u fak tor al ami ( autogen ic ...
-
PENDAHULUAN Sebagai negara kepulauan (juga dikenal sebagai negara maritim), Indonesia memiliki perairan yang sangat luas, dim...
-
LAPORAN TEMU WICARA DALAM RANGKA KUNJUNGAN KERJA KOMISI IV DPR-RI DI PELABUHAN PERIKANAN SAMUDERA BITUNG Oleh : Abdul Karim Anwar, ...
-
MENGENAL ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN Alat Bantu Penangkapan Ikan merupakan alat yang digunakan untuk mendukung kegiatan penangkapan ika...
-
DASAR HUKUM : UU No.31/ 2004 Tentang Perikanan yang telah diperbaharui dengan UU No. 45/2009 PP NO. 28/ 2004 Tentang Keamanan Mutu dan...
-
Pada kesempatan sebelumnya kami menulis tentang USTAFU yakni tempat usaha pengolahan ikan cakalang asap, atau bahasa manadonya Usaha Tampa ...
-
KemenPAN-RB Siapkan 11 Jababatan Fungsional, akibatnya Jabatan Eselon III dan IV Dihapus. Berita ini kami peroleh dari http://www.fajar...
-
Untuk Meningkatkan Kapasitas PENYULUH PERIKANAN KOTA BITUNG Maka BP4K Kota Bitung Mengukuhkan PENYULUH PERIKANAN SWADAYA 1. Lata...
-
Seperti yang dikutip melalui media online nasional http://kompas.com/ , Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar