Kementerian Kelautan dan Perikanan akan
mengeluarkan aturan pelarangan penangkapan Hiu dan Pari pada tahun ini
menyusul peraturan daerah Kabupaten Raja Ampat mengenai hal yang sama (mampir dulu ke sini http://penyuluhppsbitung.blogspot.com/2013/03/indonesia-perketat-pengelolaan.html
Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo mengungkapkan aturan mengenai pelarangan penangkapan hiu dan pari sedang digodok.
"Kami akan mengeluarkan aturan serupa, saat ini masih dirancang 2 bulan - 3 bulan lagi selesai,"ujarnya Selasa (19/3).
Kabupaten Raja Ampat mengeluarkan Perda No.9/2012 mengenai Larangan Penagkapan Hiu, Pari Manta, dan Jenis Ikan Tertentu.
Jenis hiu yang dilindungi a.l. hiu dalam Class Chondrichtyes, Subclass Elasmobranchii, dan Subdivision Selachii.
Adapun Pari yang dilindungi a.l. Ebrada dalam Class Chondrichthyes, Subclass Elasmobranchii, Subdivision Batoidea dalam famili Pristidae, Rhinidae, Rhinobatidae, Myliobatidae, dan Mobulidae.
Sumber: KKP dan BISNIS INDONESIA Tanggal 21 Maret 2013 Hal.26 (data diolah kembali)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar