Bitung—Aksi illegal fishing di laut Indonesia, termasuk Sulut terus terjadi hingga saat ini.
Perairan Sulut dan sekitarnya merupakan daerah yang sangat potensial sumber daya ikan.
Utamanya komoditi udang dan tuna, sehingga perairan Sulut menjadi incaran kapal-kapal ikan asing untuk melakukan illegal fishing dan merusak sumber daya ikan serta lingkungan.
Terbukti dari data Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), sepanjang 2012 ada 4.326 kapal ikan yang diperiksa karena diduga melakukan illegal fishing dan melanggar aturan. “Ke-4.326 kapal perikanan tersebut, ada 4.252 kapal ikan Indonesia dan 72 kapal ikan asing,” kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Syahrin Abdurrahman ketika berada di Kota Bitung beberapa waktu lalu.
Abdurrahman menjelaskan, dari jumlah tersebut, telah ditangkap 112 kapal yang diduga melakukan tindakan pelanggaran bidang perikanan. Terdiri dari 42 unit kapal ikan Indonesia dan 70 unit kapal ikan asing. “Kapal-kapal tersebut ditangkap karena menggunakan alat tangkap terlarang, tidak memiliki dokumen atau dokumen tidak lengkap, melanggar wilayah penangkapan yang telah ditentukan dan illegal fishing,” jelasnya. Lebih lanjut Abdurrahman mengatakan, pihaknya terus melakukan patroli pengamanan dengan berkoordinasi dengan sejumlah instansi. Serta memaksimalkan armada kapal yang dimiliki untuk rutin melakukan kontrol laut Indonesia.
Untuk itu menurut Abdurrahman, peran Pangkalan PSDKP Kota Bitung sangat dibutuhkan dalam memerangi illegal fishing, destructive fishing, importasi ikan dan produk perikanan yang menyalahi perijinan. Serta pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang menyebabkan kerusakan ekosistem terumbu karang, mangrove dan pencemaran lingkungan. “Operasi mandiri dilakukan secara rutin serta patroli bersama dengan negara lain seperti Australia dan Malaysia. Kita juga berharap dukungan dari masyarakat untuk aktif memberikan informasi soal dugaan illegal fishing,” katanya
(Sumber : berita manado,com/ diolah aka_pp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar