Aula PPS Bitung, Kamis-21 April 2016, Sementara berlangsung
kegiatan Sosialisasi Kebijakan Kapal Penangkap Ikan dan Kapal
Pengangkut-Penyangga dalam satu kesatuan Operasi Penangkapan Ikan di Bitung
yang difasilitasi oleh Nahkoda Baru PPS Bitung, bapak Ir. Hendry M. Batubara,M,Si
yang menggantikan kepala pelabuhan yang lama, bapak Ir. Frits P. Lessnusa,
M,Si. Gebrakan dari kalabuh baru ini
mendapat sambutan positif dari seluruh pemangku kepentingan di bidang kelautan
dan perikanan di Kota Bitung.
Kepala PPS Bitung yang didampingi oleh Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Kepala
Subdit. Kesyahbandaran, dan perwakilan PSDKP membuka resmi kegiatan sosialisai
tersebut dengan peserta yang hadir terdiri dari perwakilan BKIPM Kelas II
Manado, Perwakilan Dinas KP Provinsi
Sulawesi Utara dan Dinas KP Kota Bitung, 10 Perwakilan Perusahaan Penangkapan
Ikan di Kota Bitung, 13 Perusahaan Unit Pengolahan Ikan di Bitung, dan
perwakilan dari Asosiasi Kapal Perikanan Nasional (AKPN).
Kegiatan ini dimulai dengan paparan dari Direktur Pengolaan
Sumber Daya Manusia, Bapak Dr. Toni Ruchimat. Dalam pemaparannya beliau
mengatakan bahwa isu usaha perikanan di Kota Bitung saat ini adalah Produksi
dan ekspor perikanan tangkap yang menurun, kekurangan pasokan bahan baku untuk
Unit Pengolahan Ikan, dan tidak beroperasinya kapal pengangkut ikan di Kota
Bitung.
“Perlu adanya skema kebijakan khusus untuk mendukung usaha
perikanan tangkap dibitung, yakni kerjasama kemitraan dan fakta integritas yang
dilakukan oleh kapal penangkap dengan kapal pengangkut-penyanggah yang tentunya
harus diketahui oleh instansi yang berwenang” lanjut beliau dalam paparannya.
Kapal Penangkap wajib untuk mengisi logbook, menggunakan
Alat Tangkap yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengaktifkan VMS untuk
kapal 30 GT, menyerahkan hasil tangkapan hanya kepada kapal pengangkut-penyanggah
yang masuk dalam satu kesatuan organisasi.
Observer perikanan wajib berada di kapal
pengangkut-penyanggah untuk memantau seluruh aktifitas kegiatan di atas kapal
yang digaji oleh pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan data hasil
observer bersifat rahasia tidak dipublikasikan (Untuk kepentingan KKP). Observer
perikanan berjumlah 500 orang terdiri
dari 97 orang berada di Jepang, sedangkan sisanya berjumlah 403 orang yang
nanti akan disebar untuk Kapal
Pengangkut-penyanggah di dalam negeri.
Untuk Monitoring dan Laporan pemantauan maka dibentuklah tim
yang terdiri dari unsur KKP dengan melibatkan apparat penegak hokum, laporan hasil
pemantauan akan disampaikan selama 3 bulan/sekali ke Menteri KKP dengan
tembusan Gubernur Sulawesi Utara dan Walikota Bitung.
Tindak lanjut dari
kegiatan sosialisasi ini diharapkan kepada seluruh Pelaku Usaha yang ada di
Kota Bitung untuk dapat segera mengusulkan Kemitraan Usaha paling lambat 4 Mei
2016 dan disampaikan ke Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP.
Oleh : Penyuluh pps bitung/ Abdul Karim
FOTO KEGIATAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar