Untuk Meningkatkan Kapasitas PENYULUH PERIKANAN KOTA BITUNG Maka BP4K
Kota Bitung Mengukuhkan PENYULUH PERIKANAN SWADAYA
1. Latar Belakang
Pencapaian visi dan misi Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai negara
Penghasil Produk Kelautan dan Perikanan terbesar Tahun 2015 dalam rangka
menyejahterakan masyarakat kelautan dan perikanan perlu didukung dengan SDM
Kelautan dan Perikanan yang handal, kapable dan kompeten dalam mengelola sumber
daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan. Keberhasilan visi dan misi
Kementerian Kelautan dan Perikanan sangat tergantung kepada peran Penyuluh
Perikanan sebagai ujung tombak keberhasilan pembangunan kelautan dan
perikanan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16
tahun 2006 menyatakan bahwa penyuluhan dilakukan oleh Penyuluh Perikanan
Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penyuluh Perikanan Swadaya dan/atau Penyuluh
Perikanan Swasta. Hal ini sebagai indikasi bahwa keterbatasan pemerintah dalam
menyelenggarakan kegiatan penyuluhan perikanan memerlukan mitra kerja yang
memadai sesuai azas-azas dalam pasal 2 Undang-undang tersebut. Dari keragaan
ketenagaan yang ada saat ini, dengan keterbatasan ketenagaan Penyuluh Perikanan
PNS, maka pemenuhan Penyuluh Swadaya sebagai mitra Penyuluh Perikanan PNS
diharapkan dapat mencapai lebih kurang 20 % dari total tenaga Penyuluh
Perikanan yang dibutuhkan.
Berdasarkan fakta yang ada,
pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan penyuluhan perikanan khususnya bagi
Penyuluh Perikanan Swadaya dan Penyuluh Perikanan Swasta selama ini belum
optimal untuk memenuhi kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha. Sehingga sesuai
dengan fungsi Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan sebagai instansi pembina
Penyuluh Perikanan, maka pada Tahun Anggaran 2011, Pusat Penyuluhan KP
memprogramkan Pelaksanaan Peningkatan dan Pengukuhan Penyuluh Swadaya di 41
Kawasan Minapolitan Prioritas dan 160 Kawasan Minapolitan.
Kegiatan ini diharapkan dapat mewadahi semua peran yang
berkepentingan dalam penyelenggaraan penyuluhan di daerah. Penyuluhan kelautan
dan perikanan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagai upaya untuk
menggerakan kegiatan penyuluhan di daerah perlu difasilitasi oleh pemerintah
pusat dalam hal ini pada Pusat Pengembangan Penyuluhan BPSDM KP agar
penyelenggaraan penyuluhan kelautan dan
perikanan dapat berjalan lebih optimal.
2. Tujuan
Tujuan kegiatan ini adalah adalah untuk
meningkatkan efektivitas penyelenggaran penyuluhan kelautan dan perikanan guna
mendukung sinergitas program pembangunan kelautan dan perikanan di
kabupaten/kota.
1. Meningkatkan fungsi dan peran Penyuluh Perikanan
Swadaya dalam penyelenggaraan penyuluhan;
2. Meningkatkan motivasi Penyuluh Perikanan Swadaya dalam memfasilitasi
pelaku utama dan/atau pelaku usaha;
3. Menciptakan mekanisme kerja kemitraan antara Penyuluh Perikanan PNS
dengan Penyuluh Perikanan Swadaya
4. Meningkatkan kinerja dan profesionalisme Penyuluh Perikanan
Swadaya
3. Out Put
Keluaran dari kegiatan ini adalah
terlaksananya kegiatan Pelaksanaan Peningkatan dan Pengukuhan Penyuluh Swadaya
di 41 Kawasan Minapolitan Prioritas dan 160 Kawasan Minapolitan dan Kawasan
Potensi Perikanan.
4. Sasaran
Sasaran Pelaksanaan Peningkatan dan Pengukuhan
Penyuluh Swadaya di 41 Kawasan Minapolitan Prioritas dan 160 Kawasan
Minapolitan adalah Dinas Kelautan dan Perikanan, jika tidak memungkinkan dapat
dilaksanakan oleh Badan/Instansi yang menangani penyuluhan kelautan dan
perikanan.
5. Dasar Pelaksanaan
Dasar
pelaksanaan Kegiatan Pengukuhan Penyuluh Perikanan Swadaya di Kota Bitung adalah
:
a. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan;
b. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
c.. Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2008 tentang
Sistem Pembinaan Pengawasan dan Pembinaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan;
d. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
44 Tahun 2002 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan; dan
e. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) No. 0104/032-12.1.01/00/2011 tanggal 20 Desember 2010 pada
Anggaran Pusat Penyuluhan KP BPSDM KP untuk kegiatan tahun 2011.
f. Surat Keputusan Pusat Penyuluhan Kelautan
Perikanan Nomor: SK.48/BPSDMKP.04/KPA/IX/2011 tentang Penunjukkan Pelaksana
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Dan Pengukuhan Penyuluh Perikanan Swadaya Di 41
Kawasan Minapolitan Prioritas Dan 160 Kawasan Minapolitan Dan Potensi Perikanan
g. Surat edaran Kepala Pusat Penyuluhan Badan
Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan Nomor: B.368/BPSDMKP.04/TU.210/IX/2011
tanggal 12 September 2011 tentang Peningkatan Kapasitas dan Pengukuhan Penyuluh
Perikanan Swadaya.
6. Lokasi Dan Waktu Pelaksanaan
Kegiatan
Peningkatan Kapasitas dan Pengukuhan Penyuluh Perikanan Swadaya Kota Bitung
dilaksanakan pada :
Hari : Selasa – Jumat
Tanggal : 28 – 30 Desember 2011
Tempat : Aula Badan Pelaksana penyuluhan Pertanian, Perikanan
dan Kehutanan (BP4K) Kota Bitung
Jalan
Stadion Dua Sudara Kelurahan Manembo-nembo Tengah Kecamatan Girian Kota Bitung.
7. Panitia Penyelenggara
Susunan
panitia penyelenggara kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Pengukuhan Penyuluh
Perikanan Swadaya Kota Bitung Tahun 2011 yaitu :
I.
Penanggung
jawab : Kepala Badan Pelaksana penyuluhan pertanian, Perikanan dan Kehutanan
Kota Bittung
II.
Ketua : Sekretaris Badan Pelaksana Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Bitung.
III.
Anggota : 1. Ir.
Roosje J.V Rumampuk
2.
Febe R.M.D Tumbelaka, S. Sos. M.Si
8. Peserta
Peserta
Peningkatan Kapsitas dan Pengukuhan Penyuluh Swadaya di Kota Bitung adalah para
calon Penyuluh Perikanan Swadaya dan/atau pelaku utama yang berhasil dalam
usahanya serta warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau
dan mampu menjadi penyuluh perikanan.
Peserta
berjumlah 10 orang, yang terdiri dari :
-
4
orang pelaku utama dibidang Budidaya ( 2 orang Budidaya Laut; 2 orang Budidaya
Air Tawar)
-
4
orang pelaku utama dibidang penangkapan ikan
-
2
orang pelaku utama dibidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan
9. Narasumber
Dan Fasilitator/ Pemateri
Narasumber
dan Fasilitator berasal dari :
1.
Badan
Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kota Bitung;
2.
Penyuluh
perikanan Kota Bitung
10. Pembiayaan
Pembiayaan
pelaksanaan Peningkatan Kapsitas dan Pengukuhan Penyuluh Swadaya di 41 Kawasan
Minapolitan Prioritas dan 160 Kawasan Minapolitan dan Kawasan Potensi Perikanan
sesuai dengan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) No.
0104/032-12.1.01/00/2011 tanggal 20 Desember 2010 pada Anggaran Pusat
Penyuluhan KP BPSDM KP untuk kegiatan tahun 2011.